Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Rancangan awal RPJPD yang disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dikoordinasikan oleh kepala Bappeda dengan para kepala Rancangan awal RPJPD disusun:
a. berpedoman pada RPJPN dan RTRWDaerah; dan
b. memperhatikan RPJPD dan RTRW Provinsi lain yang berbatasan langsung.
Koreksi Anda
