Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan awal RPJPD yang disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dikoordinasikan oleh kepala Bappeda dengan para kepala Rancangan awal RPJPD disusun: a. berpedoman pada RPJPN dan RTRWDaerah; dan b. memperhatikan RPJPD dan RTRW Provinsi lain yang berbatasan langsung.
Koreksi Anda