Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 26.840.833.343.000,00 (Dua Puluh Enam Trilyun Delapan Ratus Empat Puluh Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah), yang terdiri dari:
a. Pendapatan Asli Daerah;
Rp. 14.975.030.288.000,00
b. Pendapatan Transfer; dan
Rp. 11.842.151.055.000,00
c. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
Rp. 23.652.000.000,00
Koreksi Anda
