Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah memberikan jaminan perlindungan terhadap Anak dalam kondisi khusus kepada anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) melalui Perlindungan Khusus Anak.
Koreksi Anda
