Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Hak Anak dalam bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b berupa pemberian jaminan perlindungan dari Pemerintah Daerah terhadap pemenuhan fasilitas dan upaya kesehatan secara komprehensif bagi Anak.
(2) Pemerintah Daerah, orang tua, dan keluarga dalam upaya pemenuhan hak kesehatan Anak berkewajiban melindungi Anak dari perbuatan yang mengganggu kesehatan dan tumbuh kembang Anak.
Koreksi Anda
