Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban merumuskan dan mengembangkan kebijakan di Daerah dalam Penyelenggaraan Perlindungan Anak, meliputi:
a. peningkatan kesadaran orang tua, anak, masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga penyelenggara layanan, lembaga partisipasi anak kelompok profesi dan media mengenai Hak Anak dan Perlindungan Anak;
b. pencegahan dan penanganan risiko kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah dan perkawinan Anak;
c. pendidikan bagi orang tua, wali, dan orang tua asuh mengenai pengasuhan Anak;
d. penyelenggaraan konseling bagi orang tua dan keluarga yang mengalami kesulitan dalam mengasuh dan melindungi Anak;
e. pengasuhan alternatif bagi Anak yang terpisah dari lingkungan keluarga, termasuk tempat pengasuhan sementara;
f. penghargaan terhadap pandangan Anak;
g. jaminan keberlangsungan pendidikan, di lembaga formal, non formal, dan informal;
h. layanan kesehatan yang ramah Anak;
i. penyediaan layanan dan bantuan hukum cuma-cuma;
j. penguatan kapasitas advokat, pendamping dan paralegal dalam pelayananbantuan hukum; dan
k. perlindungan Anak dalam situasi darurat; dan
l. penyediaan layanan konseling psikososial, rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Rencana Aksi Daerah Perlindungan Anak.
(3) Rencana Aksi Daerah Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terintegrasi dengan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(4) Perumusan dan pengembangan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah terkait dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Dinas.
(5) Ketentuan mengenai Rencana Aksi Daerah Perlindungan Anak sebagimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
