Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. perencanaan; b. kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, Orang Tua dan Keluarga; c. hak dan kewajiban Anak; d. penyelenggaraan Perlindungan Anak; e. pengelolaan data dan informasi; f. penghargaan; g. pembinaan dan pengawasan; h. fasilitasi KLA; i. pencegahan dan penanganan perkawinan pada Usia Anak; j. partisipasi Anak; k. kelembagaan; l. kerjasama; m. peran serta masyarakat; n. penanganan pengaduan; o. pembiayaan; p. larangan; q. sanksi administrasi; r. ketentuan penyidikan; dan s. ketentuan pidana.
Koreksi Anda