Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Perlindungan Anak bertujuan:
a. mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan khusus Anak;
b. memberikan jaminan bagi Anak agar terpenuhi Hak Anak dan kedudukannya;
c. mencegah segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap Anak;
d. melakukan upaya-upaya pengurangan risiko terjadinya kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap Anak;
e. melakukan penanganan terhadap Anak sebagai korban, Anak sebagai pelaku, Anak sebagai saksi atas kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah;
f. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan, pengurangan risiko dan penanganan terhadap segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap Anak; dan
g. meningkatkan peran, fungsi, dan kemandirian lembaga pemerintah dan masyarakat yang menangani Perlindungan Anak.
Koreksi Anda
