Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Perlindungan Anak bertujuan: a. mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan khusus Anak; b. memberikan jaminan bagi Anak agar terpenuhi Hak Anak dan kedudukannya; c. mencegah segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap Anak; d. melakukan upaya-upaya pengurangan risiko terjadinya kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap Anak; e. melakukan penanganan terhadap Anak sebagai korban, Anak sebagai pelaku, Anak sebagai saksi atas kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah; f. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan, pengurangan risiko dan penanganan terhadap segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap Anak; dan g. meningkatkan peran, fungsi, dan kemandirian lembaga pemerintah dan masyarakat yang menangani Perlindungan Anak.
Koreksi Anda