Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Perlindungan Anak menganut prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi:
a. non diskriminasi;
b. kepentingan terbaik bagi Anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan; dan
d. penghargaan terhadap pandangan Anak.
Koreksi Anda
