Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Anggota Direksi yang diberhentikan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya Keputusan RUPS tentang pemberhentian dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada RUPS melalui Dewan Komisaris.
(2) Paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan keberatan, RUPS harus mengambil keputusan menerima atau menolak permohonan keberatan dimaksud.
(3) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) RUPS belum mengambil keputusan terhadap permohonan keberatan, maka Keputusan RUPS tentang Pemberhentian tidak berlaku dan yang bersangkutan melaksanakan tugas kembali sebagaimana mestinya.
Koreksi Anda
