Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian sementara Anggota Direksi yang ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), ditetapkan oleh RUPS.
(2) RUPS untuk pemberhentian sementara Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan Anggota Direksi sebagai tersangka.
(3) Pemberhentian sementara Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku paling lama 50 (lima puluh) hari dan dilanjutkan dengan pemberhentian tetap oleh RUPS.
(4) Pemberhentian tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(5) Dalam hal pada jangka waktu 50 (lima puluh) hari pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diterbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan oleh aparat penegak hukum maka RUPS mengaktifkan kembali Anggota Direksi.
(6) Pengisian Anggota Direksi yang telah diberhentikan tetap karena ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan paling lama 70 (tujuh puluh) hari sejak pemberhentian tetap.
Koreksi Anda
