Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Dewan Komisaris yang diberhentikan tetap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya Keputusan RUPS tentang pemberhentian dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Pemegang Saham Pengendali.
(2) Paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan keberatan olehPemegang Saham Pengendali, RUPS harus mengambil keputusan menerima atau menolak permohonan keberatan dimaksud.
(3) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) RUPS belum mengambil keputusan terhadap permohonan keberatan, maka Keputusan RUPS tentang Pemberhentian tidak berlaku dan yang bersangkutan melaksanakan tugas kembali sebagaimana mestinya.
Koreksi Anda
