Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian sementara Dewan Komisaris yang ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf h, ditetapkan oleh RUPS. (2) RUPS untuk pemberhentian sementara Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan Dewan Komisaris sebagai tersangka. (3) Pemberhentian sementara Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku paling lama 50 (lima puluh) hari dan dilanjutkan dengan pemberhentian tetap oleh RUPS. (4) Pemberhentian tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. (5) Dalam hal jangka waktu 50 (lima puluh) hari pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diterbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan oleh aparat penegak hukum maka RUPS mengaktifkan kembali Dewan Komisaris. (6) Pengisian Dewan Komisaris yang telah diberhentikan tetap karena ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan paling lama 70 (tujuh puluh) hari sejak pemberhentian tetap.
Koreksi Anda