Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Pemegang Saham menyelenggarakan RUPS untuk MENETAPKAN apakah yang bersangkutan diberhentikan atau direhabilitasi.
(2) Apabila dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Saham belum menyelenggarakan RUPS, maka Surat Pemberhentian Sementara tidak berlaku dan yang bersangkutan melaksanakan tugas kembali sebagaimana mestinya.
(3) Apabila Dewan Komisaris terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tersebut dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf f dan huruf h, maka yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat.
Koreksi Anda
