Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Komisaris yang diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d,huruf e dan huruf f, dapat diberhentikan sementara oleh RUPS. (2) Dewan Komisaris yang ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf h, terlebih dahulu diberhentikan sementara oleh RUPS. (3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris yang bersangkutan.
Koreksi Anda