Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi mendapatkan Fasilitas berupa: a. perawatan kesehatan yang layak termasuk istri dan sebanyak- banyaknya 2 (dua) anak dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direksi sesuai dengan kemampuan PT BPR BKK JATENG (Perseroda); b. Rumah Dinas atau biaya sewa rumah dinas sesuai dengan kemampuan PT BPR BKK JATENG (Perseroda) bagi Direksi yang berasal dari luar kota; c. kendaraan Dinas sesuai dengan kemampuan PT BPR BKK JATENG (Perseroda). (2) Direksi memperoleh Jasa Produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda