Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan Direksi terdiri dari:
a. Gaji;
b. Tunjangan; dan
c. Pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penghasilan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
