Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya bertanggungjawab kepada Pemegang Saham.
(2) Pertanggungjawaban Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya dilakukan secara tertulis yang ditandatangani oleh Komisaris Utama.
(3) Pertanggungjawaban Dewan Komisaris sebagaimana pada ayat (2) disampaikan kepada Pemegang Saham paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum akhir masa jabatan.
Koreksi Anda
