Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Direksi harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut : a. Warga Negara INDONESIA; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia dan taat kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota; e. tidak pernah terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam setiap kegiatan yang mengkhianati Negara dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; f. tidak terkait dengan partai politik; g. tidak termasuk dalam daftar orang tercela di bidang keuangan dan perbankan sesuai dengan yang ditetapkan oleh OJK; h. memiliki kompetensi, integritas dan reputasi dibidang Keuangan; i. sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Pemerintah. j. batas usia pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 56 (limapuluh enam) tahun; k. menandatangani pakta integritas. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut : a. Memiliki latar belakang pendidikan paling rendah Sarjana (S1); b. Direksi yang berasal dari PT BPR BKK JATENG (Perseroda) atau PD BPR BKK secara otomatis berhenti status kepegawaiannya; c. Anggota Direksi harus memiliki : 1. pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya; 2. pengalaman dan keahlian di bidang perbankan dan/atau lembaga jasa keuangan non perbankan; 3. kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan Bank Perkreditan Rakyat yang sehat; 4. pengalaman dan keahlian sebagaimana yang dimaksud pada huruf c angka 2 paling singkat selama 2 (dua) tahun; 5. anggota Direksi wajib memiliki sertifikat kelulusan yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi; 6. memiliki sertifikat Manajemen Resiko Tingkat 2 (dua). (3) Untuk pengangkatan pertama kali Direksi dikukuhkan oleh Pemegang Saham Pengendali setelah lulus fit and proper test OJK dan ditetapkan dalam RUPS. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai, teknis pelaksanaan pengangkatan, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda