Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon Dewan Komisaris yang berasal dari wakil pemegang saham Pemerintah Provinsi diusulkan melalui surat perintah tugas dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. (2) Calon Dewan Komisaris yang berasal dari wakil pemegang saham Pemerintah Kabupaten/Kota diusulkan melalui surat perintah tugas dari Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk. (3) Calon Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berasal dari Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan BUMD dan/atau unsur birokrasi yang memenuhi persyaratan. (4) Pengusulan Calon Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta calon Dewan Komisaris yang berasal dari pihak ketiga yang profesional dan independen ditetapkan oleh RUPS. (5) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum jabatan Dewan Komisaris berakhir. (6) Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. (7) Untuk diangkat menjadi Dewan Komisaris wajib lulus fit and proper test OJK. (8) Salah seorang Dewan Komisaris ditunjuk sebagai Komisaris Utama dan yang lain ditunjuk Komisaris Anggota (9) Pengangkatan Dewan Komisaris dilaporkan kepada OJK selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah RUPS.
Koreksi Anda