Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) PT BPR BKK JATENG (Perseroda) dipimpin oleh Direksi paling sedikit 3 (tiga) orang.
(2) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) salah seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama.
(3) Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) PT BPR BKK JATENG (Perseroda) wajib memiliki anggota Direksi yang membawahkan fungsi Kepatuhan.
Koreksi Anda
