Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT BPR BKK JATENG (Perseroda) dipimpin oleh Direksi paling sedikit 3 (tiga) orang. (2) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) salah seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama. (3) Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) PT BPR BKK JATENG (Perseroda) wajib memiliki anggota Direksi yang membawahkan fungsi Kepatuhan.
Koreksi Anda