Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai diundangkan, maka: a. Pemegang Saham Pengendali membentuk caretaker yang bertugas menyiapkan proses izin prinsip dan izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. PD. BKK di masing-masing Kabupaten/Kota dan Kecamatan tetap beroperasional sampai dengan diterbitkannya izin usaha PT BPR BKK JATENG (Perseroda) oleh lembaga yang berwenang; c. Dewan Pengawas dan Direksi PD. BKK masih tetap menjabat sampai dengan diterbitkannya izin usaha PT BPR BKK JATENG (Perseroda); d. Pengisian jabatan Pejabat Eksekutif pada PT BPR BKK JATENG (Perseroda) untuk pertama kali dilakukan berdasarkan seleksi dari Direksi PD. BKK dengan mengabaikan persyaratan kepangkatan terendah jabatan Pejabat Eksekutif; e. Pejabat Eksekutif terpilih yang berasal dari Direksi PD. BKK yang kepangkatannya tidak memenuhi persyaratan kepangkatan Pejabat Eksekutif, disesuaikan kepangkatannya sebagai Pejabat Eksekutif; f. Direksi PD. BKK yang tidak menduduki jabatan Pejabat Eksekutif pada PT BPR BKK JATENG (Perseroda), dapat menjadi pegawai PT BPR BKK JATENG (Perseroda) atau kembali unit kerja asal dengan kepangkatan terakhir; g. PD. BKK di masing-masing Kabupaten/Kota dan Kecamatan berstatus menjadi Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu, serta Kantor Kas sejak terbitnya izin usaha PT BPR BKK JATENG (Perseroda); h. Semua aset, hutang/piutang maupun hal lain yang terkait dengan kepengurusan dan kepegawaian PD. BKK dialihkan pengelolaan dan tanggung jawabnya kepada PT BPR BKK JATENG (Perseroda) sejak terbitnya izin usaha PT BPR BKK JATENG (Perseroda).
Koreksi Anda