Koreksi Pasal 76
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH
Teks Saat Ini
Dalam hal Direksi menyalahgunakan, melanggar dan atau tidak melaksanakan tugas, fungsi dan tanggungjawab dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
