Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kalender setelah tahun buku berakhir Direksi wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang terdiri dari Neraca dan Laba Rugi yang telah diperiksa pejabat yang berwenang dan diaudit Akuntan Publik serta telah disetujui Dewan Komisaris kepada RUPS untuk mendapat pengesahan. (2) Bentuk dan isi laporan keuangan wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda