Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aset PT BPR BKK JATENG (Perseroda) merupakan kekayaan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dipisahkan. (2) Penyertaan modal yang berasal dari pengalihan aset Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota hanya dapat dilakukan atas persetujuan RUPS. (3) Perubahan modal dasar dan modal disetor dimuat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda