Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, PT BPR BKK JATENG (Perseroda) menyelenggarakan usaha-usaha antara lain:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. memberikan kredit dan melakukan pembinaan terhadap nasabah;
c. menempatkan dananya dalam bentuk giro, deposito berjangka, atau jenis lainnya pada bank lain;
d. menjalankan usaha-usaha perbankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
