Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, PT BPR BKK JATENG (Perseroda) menyelenggarakan usaha-usaha antara lain: a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; b. memberikan kredit dan melakukan pembinaan terhadap nasabah; c. menempatkan dananya dalam bentuk giro, deposito berjangka, atau jenis lainnya pada bank lain; d. menjalankan usaha-usaha perbankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda