Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PT BPR BKK JATENG (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas, antara lain: a. menggerakkan ekonomi kerakyatan melalui usaha lembaga perbankan; b. membantu menyediakan modal usaha bagi usaha mikro, kecil dan menengah; c. memberikan pelayanan modal dengan cara mudah, murah dan mengarah dalam mengembangkan kesempatan berusaha; d. menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
Koreksi Anda