Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMASARAN HASIL PERTANIAN, PERIKANAN DAN PRODUK USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pemberian bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d dilakukan terhadap Pelaku Usaha untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dan pengembangan produk.
(2) Pemberian bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a. sosialisasi/seminar/adaptasi produk;
b. lokakarya;
c. temu wicara;
d. pendidikan dan pelatihan;
e. program pendampingan; dan/atau;
f. kegiatan lain yang terkait dengan pengembangan produk.
Koreksi Anda
