Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMASARAN HASIL PERTANIAN, PERIKANAN DAN PRODUK USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d dilakukan terhadap Pelaku Usaha untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dan pengembangan produk. (2) Pemberian bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui : a. sosialisasi/seminar/adaptasi produk; b. lokakarya; c. temu wicara; d. pendidikan dan pelatihan; e. program pendampingan; dan/atau; f. kegiatan lain yang terkait dengan pengembangan produk.
Koreksi Anda