Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMASARAN HASIL PERTANIAN, PERIKANAN DAN PRODUK USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dapat berupa : a. memfasilitasi ruang pamer produk secara fisik dan/atau virtual; b. pemberian kesempatan untuk mengikuti kegiatan di pusat pengembangan desain; dan/atau c. pemberian fasilitas lain.
Koreksi Anda