Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMASARAN HASIL PERTANIAN, PERIKANAN DAN PRODUK USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengolahan dan pemasaran pertanian antara lain hasil perkebunan meliputi standardisasi, mutu, diversifikasi produk, informasi pasar, promosi, penumbuhan pusat pemasaran, dan peningkatan daya saing/citra produk.
Koreksi Anda