Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMASARAN HASIL PERTANIAN, PERIKANAN DAN PRODUK USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencapai tujuan Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan, dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu dilakukan pengorganisasian melalui penguatan kelembagaan Pelaku Usaha untuk meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia, produktivitas, dan kualitas produk. (2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah memiliki peranan sebagai berikut : a. regulator, dengan peranan sebagai pengaturan yang mecakup pelaksanaan kekuatan kebijakan Daerah dengan menggunakan produk hukum yang berkaitan dengan Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan, dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah demi terwujudnya keadilan sosial dan perlindungan terhadap Pelaku Usaha; b. fasilitator, dengan melakukan pembinaan dalam pengelolaan sistem pemasaran hasil pertanian, perikanan, dan produk usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai kewenangannya; dan c. dinamisator, dengan menggerakkan partisipasi multi pihak yang berkepentingan dengan pemasaran hasil pertanian, perikanan, dan produk usaha mikro, kecil, dan menengah. (3) Untuk mencapai tujuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) Pelaku Usaha bidang Pertanian, Perikanan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berhak berperan secara aktif sesuai kapasitas masing- masing.
Koreksi Anda