Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Operasional SIORMAS dilakukan oleh operator yang memiliki kompetensi. (2) Operator yang memiliki kompetensi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) perlu didukung dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia. (3) Peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui bimbingan teknis, sosialisasi, dan konsultasi. (4) Operator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda