Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a dilaksanakan melalui pembentukan Produk Hukum Daerah yang mendukung Pemberdayaan Ormas.
Koreksi Anda