Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Fasilitasi kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a dilaksanakan melalui pembentukan Produk Hukum Daerah yang mendukung Pemberdayaan Ormas.
Koreksi Anda
