Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ormas tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dapat memiliki struktur kepengurusan berjenjang atau tidak berjenjang. (2) Mekanisme struktur kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam AD/ART Ormas. (3) Tata laksana pelaksanaan Ormas tidak berbadan hukum dilaksanakan sesuai dengan AD/ART Ormas.
Koreksi Anda