Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf a dapat berbentuk:
a. perkumpulan; atau
b. yayasan.
(2) Ormas berbadan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didirikan dengan berbasis anggota.
(3) Ormas berbadan hukum yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b didirikan dengan tidak berbasis anggota.
Koreksi Anda
