Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26, Pasal 33, Pasal 41 dan Pasal 46, ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda
