Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e.
(2) Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k dan huruf l dijatuhi sanksi administratif.
Koreksi Anda
