Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b dapat bersumber dari: a. iuran anggota; b. bantuan/sumbangan masyarakat; c. hasil usaha Ormas; d. bantuan/sumbangan dari orang asing atau lembaga asing; dan e. kegiatan lain yang sah menurut hukum. (2) Anggaran Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikelola secara transparan dan akuntabel. (3) Dalam melaksanakan pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Ormas menggunakan rekening pada bank nasional. (4) Dalam hal Ormas menghimpun dan mengelola dana dari iuran anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Ormas wajib membuat laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan standar akuntansi secara umum atau sesuai dengan AD/ART Ormas. (5) Dalam hal Ormas menghimpun dan mengelola bantuan/sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Ormas wajib mengumumkan laporan keuangan kepada publik secara berkala. (6) Sumber Anggaran Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf e, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda