Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Pembiayaan pemberdayaan Ormas dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. Anggaran Ormas; dan/atau
c. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
