Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian penghargaan dilakukan melalui proses penilaian dan pertimbangan oleh tim penilai. (2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan gabungan dari unsur: a. Pemerintah Daerah; b. Akademisi; c. Media; d. Praktisi; e. Ormas; dan f. Masyarakat.
Koreksi Anda