Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Bentuk pengawasan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilaksanakan oleh Tim Terpadu.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui monitoring dan evaluasi.
(3) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda
