Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) di Daerah dilaksanakan oleh Gubernur dan masyarakat.
Koreksi Anda