Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(4) dilakukan oleh pengawas internal Ormas.
(2) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi menegakkan kode etik Ormas dan MEMUTUSKAN pemberian sanksi dalam internal organisasi sesuai dengan AD/ART Ormas.
Koreksi Anda
