Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Ormas menyampaikan laporan kepada Gubernur melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik secara berkala atas:
a. Perkembangan organisasi Ormas;
b. Pelaksanaan kegiatan Ormas.
(2) Laporan perkembangan organisasi Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan setiap mulai periode masa jabatan pengurus Ormas.
(3) Laporan perkembangan organisasi Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
