Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ormas menyampaikan laporan kepada Gubernur melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik secara berkala atas: a. Perkembangan organisasi Ormas; b. Pelaksanaan kegiatan Ormas. (2) Laporan perkembangan organisasi Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan setiap mulai periode masa jabatan pengurus Ormas. (3) Laporan perkembangan organisasi Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda