Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
