Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Ormas dapat melakukan kerjasama dengan Ormas lainnya, masyarakat dan swasta.
(2) Kerjasama sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh Pemerintah daerah.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk meningkatkan kemampuan, keterampilan, dan kemandirian Ormas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Koreksi Anda
