Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pendaftaran Ormas tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan pelaporan Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda