Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran Ormas berbadan hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendaftaran Ormas tidak berbadan hukum dilakukan pada unit layanan administrasi di Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ormas yang telah berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan kepada Perangkat Daerah yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Koreksi Anda