Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Penyelenggaraan Pemberdayaan Ormas, meliputi:
a. asas, ciri, dan sifat;
b. bentuk dan fungsi;
c. hak, kewajiban dan larangan;
d. pendaftaran;
e. pemberdayaan Ormas;
f. sistem informasi;
g. pelaporan kegiatan;
h. pembinaan dan pengawasan;
i. penghargaan;
j. pembiayaan; dan
k. sanksi.
Koreksi Anda
