Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Penyelenggaraan Pemberdayaan Ormas, meliputi: a. asas, ciri, dan sifat; b. bentuk dan fungsi; c. hak, kewajiban dan larangan; d. pendaftaran; e. pemberdayaan Ormas; f. sistem informasi; g. pelaporan kegiatan; h. pembinaan dan pengawasan; i. penghargaan; j. pembiayaan; dan k. sanksi.
Koreksi Anda