Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR BERSIH TIRTA UTAMA PROVINS! JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Ko mi saris berhen ti karena : a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; c. diberhentikan sewaktu-waktu; d. masa jabatannya berakhir. (2) Komisaris dapat diberhentikan karena: a. melakukan tindakan yang merugikan keuangan PT Tirta Utama Jawa Tengah (Perseroda) berdasarkan pemeriksaan internal; b. melakukan tindakan tercela; c. tidak melaksanakan tugasnya dengan sengaja; d. terganggu kesehatannya mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugasnya secara wajar; e. melanggar pakta integritas; f. usulan Pemegang Saham; g. ditetapkan sebagai tersangka dan/ atau dipidana.
Koreksi Anda