Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Focal Point PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 mempunyai tugas: a. mempromosikan Pengarusutamaan Gender pada unit kerja; b. mengkoordinasikan penyusunan data gender pada masing masing Perangkat Daerah; c. mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja dan penganggaran Perangkat Daerah yang responsif gender; d. melaksanakan pelatihan, sosialisasi, advokasi Pengarusutamaan Gender kepada seluruh pejabat dan staf di lingkungan Perangkat Daerah; e. mendorong pelaksanaan analisis gender terhadap kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan pada unit kerja; dan f. melaporkan pelaksanaan PUG kepada pimpinan Perangkat Daerah.
Koreksi Anda